lapor spt online 2021



DJP Online dibuat untuk mempermudah kewajiban perpajakan Wajib Pajak khususnya tentang kewajiban lapor pajak SPT Tahunan. Saat ini tersedia 2 manfaat dasar berasal dari DJP Online ini yaitu
Pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak, dan
Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online (efiling, e-spt, e-form)

Namun berasal dari pengamatan kami di lapangan, ternyata tetap banyak kebingungan Wajib Pajak di dalam menggunakan aplikasi ini. Terutama di dalam perihal e-Filing SPT Tahunan ini.

Sehingga tetap kerap kami temui Wajib Pajak yang singgah ke kantor pajak ulang untuk lapor SPT Tahunan secara online. Untuk menggunakannya, tersebut tahapan yang harus Anda lalui
Mendapatkan EFIN Pajak
Registrasi
Lapor SPT Tahunan Secara Efiling

Cara Mendapatkan EFIN Pajak 2020
Untuk memperoleh EFIN Pajak terlampau lah gampang dan cepat. Ada sebagian perihal yang harus Anda memperhatikan diantaranya adalah
Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.
Kedua, silakan Anda singgah sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan.
Ketiga, silakan isi formulir permohonan kode EFIN.
Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode EFIN dapat diberikan selagi itu juga.

Berikut adalah formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya di sini Formulir Pajak)

formulir permohonan EFIN Pajak


Cara Registrasi DJP Online (Aktivasi EFIN Pajak)
Jika Anda telah memperoleh kode EFIN Pajak, langkah setelah itu adalah registrasi DJP Online Pajak Pajak atau biasa disebut aktivasi EFIN Pajak. Untuk mendaftar akun baru silakan masuk ke alamat berikut
https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

Aktivasi EFIN Pajak

Masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki, lantas isi kode keamanan yang di sediakan dan klik tombol verifikasi. Setelah itu, silakan cek email Anda, dan klik link aktivasi yang dikirim ke email Anda.

Masalah yang kerap berlangsung adalah djp online npwp telah terdaftar. Jika perihal ini terjadi, berarti adalah Anda telah dulu melakukan pendaftaran pajak online (aktivasi efin) sebelumnya. Selengkapnya untuk kasus ini silakan baca ulasan kami di sini DJP Online NPWP telah terdaftar?

Cara Lapor Pajak Online
Impresi pertama mengakses DJP Online adalah kagum. Banyak sekali perbaikan dan penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Bahkan aku pikir, Anda tidak harus membaca artikel ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda secara online sebab penjelasan di website DJP Online telah terlampau lengkap.

Panduan kali ini adalah contoh pengisian formulir SPT Tahunan untuk Anda yang berstatus karyawan swasta atau pegawai negeri (ASN) dengan pendapatan di atas 60 juta per tahunnya yang menggunakan formulir 1770S

Untuk arahan pengisian formulir 1770SS mampu Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online. Ok, sebelum saat kami merasa pelaporan pajak online, pastikan Anda telah menyiapkan email, NPWP, dan password DJP Online.

Langkah #1 Log In e-Filing
Untuk log ini silakan masuk ke alamat berikut
https://djponline.pajak.go.id/

DJP Online Pajak


Tampilan awal aplikasi DJP Online seperti ini
Pilih tab Lapor lantas pilih logo eFiling




Langkah #2 Membuat SPT Tahunan DJP Online
Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, dapat terlihat halaman daftar SPT yang dulu Anda buat, lantas klik tombol "Buat SPT"

SPT Tahunan DJP Online

setelah itu Anda dapat disuguhkan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut

Contoh #1 Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri di atas 60 juta menggunakan formulir 1770S


SPT Tahunan

Contoh #2 Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per th. di bawah 60 juta
menggunakan formulir 1770SS

SPT Tahunan

Contoh #3 Isian untuk pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas

DJP Online SPT Tahunan


Upload eSPT atau CSV
Keterangan:
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang privat yang membawa keahlian khusus sebagai bisnis untuk memperoleh pendapatan yang tidak terikat oleh suatu pertalian kerja.

Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertera oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pembelahan harta dan penghasilan

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang pilih untuk menggerakkan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan di dalam memberikan SPT. Anda mampu mengunduhnya di sini: http://www.pajak.go.id/e-spt

Penghasilan Bruto adalah jumlah semua pendapatan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang berkaitan berasal dari tiap-tiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut pada lain mampu berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan di dalam wujud natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

Langkah #3 Cara e-Filing DJP Online
Untuk langkah e-Filing tersebut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770S (seperti pada Contoh #1). Untuk langkah pengisian pada Contoh #2 dan Contoh #3 mampu Anda ikuti penjelasan yang telah tersedia di situ efiling pajak. Berikut penampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya lantas klik tombol "langkah Berikutnya"

1. Data Formulir DJP Online

DJP Online Pajak
Keterangan:
Tahun Pajak adalah th. diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai th. penghasilan

Status SPT Normal adalah Jika Anda memberikan SPT untuk kali pertama untuk th. pajak tertentu. Jika Anda pilih normal, nilai pembetulan ke dapat terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk mampu diubah

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda memberikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda pilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak


2. Lampiran II DJP Online
Selanjutnya untuk langkah ke-2, tampilannya sebagai berikut
Baca Juga :
Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan dan juga Contohnya
Kendala eFiling DJP Online Tidak Bisa Diakses 2021
DJP Online Pajak
Isi semua kolom yang disediakan, tetapi terkecuali tidak ada, mampu segera Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan knowledge pemotongan PPh yang berupa final yang Anda miliki

Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merk dan th. pembuatannya)
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sesuai US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya tercantum secara global
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) tercantum secara global
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time berbagi dan sejenisnya)
Penyertaan modal lainnya di dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) tercantum secara global
Harta berharga lainnya, andaikan batu permata, logam mulia, dan lukisan tercantum secara global
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang diakui perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera di dalam SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak

Contoh:
ilustrasi: Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang tetap harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.

Maka langkah pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000

Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan bagian keluarga yang jadi tanggungan seutuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal th. pajak.


3. Lampiran I DJP Online
Pada halaman ini, sebab standing Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C adalah yang WAJIB Anda isi, tersebut contohnya

Gambar #1 Menu Lampiran I

DJP Online Pajak
Gambar #2 Contoh isian bukti potong

DJP Online Pajak
Jumlah PPh yang dipotong mampu Anda memandang pada Bukti Potong PPh 21 berasal dari Bendahara

Gambar #3 Tampilan Bukti potong berhasil di-input
DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan

4. Induk SPT DJP Online
Pada halaman ini Anda disuruh memasukkan angka-angka yang tersedia di dalam bukti potong ke di dalam formulir SPT Tahunan Online, tersebut tampilannya

SPT Tahunan


Isi semua bagian (A sampai F) dan yang paling penting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini mestinya terisi NIHIL. Jika berlangsung kurang/lebih bayar maka cek ulang bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi terkecuali berlangsung kurang bayar adalah, Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun terkecuali berlangsung lebih bayar, maka dapat dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu cobalah teliti kembali. Anda termasuk mampu konsultasikan ke bendahara kantor terkecuali perihal ini terjadi.

Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
PH apabila, dikehendaki secara tertera oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pembelahan harta dan penghasilan; atau
MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang pilih untuk menggerakkan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan disita berasal dari lapor spt pph final online :
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.3
cukup jelas

Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang berupa harus atas pendapatan yang jadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000



Bagian C.10
Untuk style pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil pada jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu. Dalam perihal pendapatan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal berasal dari sebagian negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang berupa final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.

Bagian D.14 a
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama th. pajak berkaitan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang berkaitan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan selagi di dalam perihal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka selagi penyampaian SPT tahunan

Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang tersedia di di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian Pembayaran
Apabila berdasar hitungan sistem, standing SPT Anda Kurang Bayar, proses dapat menampilkan panel pembayaran
Apabila Anda telah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN berasal dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, dan juga tanggal pembayarannya
Apabila Anda belum melakukan pembayaran, proses ini beri tambahan layanan pembuatan Kode Billing, yang mampu Anda menggunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau singgah segera ke Bank
Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan khususnya dahulu

Bagian E.17 Jika Status Lebih Bayar
Permohonan Tidak berlaku andaikan berlebihan berasal berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan berlebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada harus pajak dengan syarat-syarat khusus (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan syarat-syarat khusus mampu diamati pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi syarat-syarat tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan berlebihan pembayaran pajak yang mampu diberikan kepada WP selain syarat-syarat di atas yang memenuhi syarat-syarat khusus sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007

Langkah #4 Lapor SPT Tahunan
Selesai isi formulir, pada langkah ke-5 Anda diminta untuk mengirimkan SPT Tahunan Online yang telah Anda isi, tampilannya sebagai berikut

DJP Online

Silahkan Anda klik tombol "di sini" lantas cek email yang mengakses dengan akun efiling pajak Anda. Berikut contoh email kode verifikasi


DJP Online
Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi ke kolom Kirim SPT, silakan klik tombol "Kirim SPT". Jika berhasil maka Anda dapat diarahkan ulang ke halaman daftar SPT seperti berikut

BPE BPS

Panduan Seputar DJP Online
1. Cara Cetak Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)
Untuk mencetak bukti lapor pajak atau bukti sinyal menerima SPT Tahunan elektronik, silakan klik logo printer pada kolom daftar SPT, tersebut contoh Tanda menerima SPT Tahunan elektronik yang aku terima

Bukti Lapor Pajak

2. Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)
Untuk melakukan cetak ulang bukti lapor pajak SPT Tahunan Anda termasuk terlampau gampang sebab bukti lapor pajak ini telah tersimpan di dalam proses DJP Online. Cara paling gampang untuk cetak ulang bukti lapor pajak adalah dengan mengakses email Anda, sebab bukti lapor pajak termasuk dikirimkan ke email Anda, tersebut contoh cetak ulang bukti penerimaan surat pajak
Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE)

3. Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Anda telah lapor SPT Tahunan tetapi tersedia knowledge yang lupa atau belum Anda masukkan? Jika perihal ini berlangsung maka Anda mampu melakukan pembetulan SPT Tahunan Anda secara online. Caranya memadai mudah, dan kebetulan telah kami buatkan panduannya, silakan baca di sini Cara Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online 2020

Semoga arahan langkah lapor pajak SPT Tahunan online ini mampu menaikkan wawasan Anda, sehingga th. depan Anda tidak harus repot-repot singgah dan antri ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

4. Formulir 1770, 1770S, 1770SS
Mungkin sebagian berasal dari Anda belum jelas perbedaan berasal dari ketiga formulir SPT Tahunan itu. SPT Tahunan Orang Pribadi tetap dibagi jadi 3 style formulir SPT yakni SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Kira-kira formulir SPT Tahunan yang mana yang mestinya Anda gunakan?

4.1 Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang punya bisnis (wirausaha). Yang dimaksud punya bisnis di sini adalah bisnis di dalam skala mikro sampai skala besar. Jika Anda adalah pemilik bisnis kecil sampai menengah, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan rincian pembayaran pajak bulanan Anda di SPT Tahunan. Sementara untuk bisnis di dalam skala besar (di atas 4,8 Milyar di dalam setahun), Anda diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan Anda, laporan laba rugi, dan juga neraca per tanggal 31 Desember th. terakhir.

4.2 Formulir 1770S
Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan pendapatan setahun lebih berasal dari 60 juta. Jika dihitung per bulan maka yang menggunakan SPT Tahunan 1770S adalah yg berpenghasilan di atas 5 juta per bulan. Yang dimaksud pendapatan setahun di sini adalah pendapatan teratur (gaji) maupun yang tidak teratur (honor, dll).

4.3 Formulir 1770SS
Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan pendapatan setahun kurang berasal dari 60 juta. Jika memandang besarnya PTKP 2020 yang berlaku selagi ini, mestinya untuk kategori Formulir 1770SS tidak tersedia potongan pajak atas penghasilannya.

Untuk harus pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per th. atau 4,5 juta per bulan. Sementara terkecuali telah menikah dan punya anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per th. atau 5.25 juta per bulan. Yang berarti pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak pendapatan (melihat berasal dari banyak kasus). (baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai 2020)

5. Nihil Tetap Lapor Pajak
Banyak pertanyaan yang kami menerima tentang dengan lapor SPT Tahunan yang menanyakan berkenaan kewajiban untuk lapor pajak, contoh pertanyaannya seperti ini
punya npwp tetapi tidak dulu lapor bagaimana ?
punya npwp tetapi tidak punya pendapatan ?
pelaporan spt tahunan orang privat yang tidak bekerja
punya npwp tetapi telah tidak bekerja
punya npwp tetapi tidak dulu bayar pajak
tidak punya npwp lapor spt
punya npwp tetapi tidak bayar pajak
punya npwp tetapi pendapatan di bawah ptkp

Pada artikel Setelah Punya NPWP lantas apa? kami telah sempat menyinggung bahwa sehabis punya NPWP maka di awali lah kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas pendapatan yang Anda dapatkan. Yang berarti adalah kewajiban perpajakan tiap-tiap pemilik kartu NPWP adalah
Menghitung Pajak
Membayar Pajak
Melapor Pajak

Kembali ke pertanyaan di atas, kira-kira bagaimana solusinya? Mudah saja, jadi begini. Untuk Anda yang punya NPWP tetapi gaji di bawah PTKP, maka Anda tidak dapat dipotong pajak penghasilan, tetapi selalu lapor pajak. Sama halnya dengan yang punya NPWP tetapi tidak bekerja, Anda tidak harus bayar pajak, tetapi selalu harus lapor pajak.

Nah, untuk yang punya NPWP tetapi tidak dulu bayar pajak bagaimana? Untuk pegawai atau karywan tidak harus khawatir, sebab pajak pendapatan Anda telah dipotong oleh atasan Anda. Sementara bagi pemilik usaha, silakan bayar pajak Anda sebesar 1% berasal dari omset Anda. Dan bagi Anda yang tidak bayar pajak selalu harus untuk melaporkan SPT Tahunan.

Karena pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban, maka tersedia sanksi terkecuali Anda tidak melaporkan SPT Tahunan Anda (baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan) Semoga telah jelas ya sampai di sini. Jika Anda tetap tersedia pertanyaan tentang lapor pajak online ini, silakan sampaikan pada kolom komentar di bawah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *